UU BHP banyak yang setuju banyak juga yang mencela, banyak yang sependapat serta banyak juga yang kontra. UU Badan Hukum Pendidikan mengatur bagaimana agar lembaga pendidikan atau sekolah dapat mandiri dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran sekolah. Sejauh ini pembahasan masih terus berlangsung. Berikut beberapa pendapat tentang Undang Undang BHP:
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) disahkan DPR menjadi UU BHP pada 17 Desember 2008. Lembaran baru pendidikan pun berubah. Pendidikan di negeri ini akan menjadi mahal karena BHP mendorong satuan atau penyelenggara pendidikan untuk mengelola dana secara mandiri. Pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Diskriminatif:
UU BHP telah melahirkan pelayanan pendidikan diskriminatif. Ia telah melahirkan disparitas pendidikan yang sangat jauh dan melebar antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin. Seolah, siapa pun yang akan mendapatkan pendidikan harus diukur dari seberapa banyak uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk duduk di bangku pendidikan tinggi.
Arah Pendidikan
Karena itu, potret pendidikan akibat UU BHP mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas atau bias. Bila tujuan pendidikan, berdasar UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4, dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan biaya pendidikan harus didanai pemerintah, hal tersebut pun menjadi gagal dijalankan dengan sedemikian berhasil. Pertanyaan selanjutnya, apakah elite negeri ini sudah membaca poin-poin dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara seksama sebelum mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP? Itulah pertanyaan penting yang sangat pantas diajukan kepada mereka.
http://zainurie.wordpress.com/2008/12/19/ruu-badan-hukum-pendidikan-dan-implikasinya/
Berikut tadi salah satu pendapat yang menyatakan keberatan akan UU BHP. Dengan alasan menjadi tidak jelasnya arah pendidikan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Apakah masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi???
Mendiknas Bambang Sudibyo mengatakan, “Silakan ajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi,red). Itu lebih baik dan saya tidak akan menghalangi”. Dia menyatakan langkah hukum ke MK akan bisa membuktikan kebenaran atau sebaliknya atas isi UU BHP. Antara lain menyangkut tuduhan bahwa UU BHP melegalisasikan pendidikan sebagai komoditas pendidikan. Karena itu, sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa, menolak klausul demikian. “Yang menolak tidak jelas, apa yang ditolak dari UU itu,” katanya. Dia menegaskan uji materi UU BHP di MK akan membuka kebenaran. “Jadi, jangan dulu asal komentar. Wartawan baca dulu isi UU itu, jangan memberitakan atas dasar katanya saja,” ujar Bambang.
Lalu bagaimanakah pendapat anda tentang UU BHP, akankah sekolah menjadi seperti perusahaan atau mungkin sekolah sama dengan perusahaan sehingga jika sekolah rugi akan “memecat” murid-muridnya? Hal inilah yang sempat dikhawatirkan oleh Manajer LPIT Insan Permata Sri Susanti Tjahjadini dalam wawancara di sekolah.
Jadi bagaimana pendapat anda, kami tunggu komentar anda?
Leave a Reply