Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (QS. Ar Ra’du : 11)
Di momentum kemerdekaan ini kita harus senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang dianugerahkan Allah SWT kepada bangsa Indonesia, utamanya adalah nikmat kemerdekaan. Kenikmatan yang diberikan Allah SWT semata, kemudian perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sudah saatnya bagi kita untuk mewujudkan cita-cita pahlawan dengan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, adil, makmur, sejahtera dan berdaulat.
Seorang ulama bernama Abu Bakar Jabir Al Jazairi menafsirkan di salah satu penggalan ayat di atas, bahwa Allah SWT tidak akan mencabut nikmat yang diberikan-Nya, sampai mereka mengubah keadaan diri mereka, seperti dari iman kepada kekafiran, dari taat kepada maksiat dan dari syukur kepada kufur. Demikian pula apabila hamba mengubah keadaan diri mereka dari maksiat kepada taat, maka Allah akan mengubah keadaannya dari sengsara kepada kebahagiaan.
Kemerdekaan menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya). Dari pengertian tersebut jika dihubungkan dengan ayat di atas, maka dapat dikatakan, bahwa kemampuan mengubah keadaan diri seseorang merupakan kondisi kemerdekaan seseorang dan hal itu harus mengubah keadaan mereka ke arah yang lebih baik jika kita tidak ingin Allah SWT akan merubah kondisi mereka ke arah yang lebih buruk, dengan mencabut nikmat-Nya dan mereka tidak mampu menolak-Nya. Sehingga kemerdekaan adalah menjadi hak seseorang yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya, dalam dunia pendidikan, maka beberapa hal yang dapat dihubungkan dengan kemerdekaan, diantaranya adalah, kemerdekaan pendidikan itu sendiri, kemerdekaan belajar, kemerdekaan satuan pendidikan, kemerdekaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik harus berada dalam koridor kebermanfaatan dan nilai serta norma agama dan kebaikan secara universal yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini jika dihubungkan dengan tujuan pendidikan nasional, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang menyatakan, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Semoga dengan kemerdekaan yang bertanggung jawab ini, di mana terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang baik antar stake holder, yaitu antara pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan, dewan pendidikan, komite satuan pendidikan, satuan pendidikan (Yayasan, pendidik dan tenaga kependidikan), orang tua murid, masyarakat harus memberikan kebermanfaatan sebesar-sebasarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan generasi bangsa. Wallahu a’lam bish shawab.
Yoshi Kurniawan, S.Si, M.Pd.
Ka.Bid. Administrasi Umum
Leave a Reply