dakwatuna.com – Banda Aceh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan 42 bakal calon anggota legislatif DPR Aceh dari 15 partai politik peserta Pemilu 2014 dinyatakan tidak lulus tes kemampuan membaca Alquran (mengaji).
“Dari hasil uji mampu baca Alquran, tim juri memutuskan 42 bakal calon dinyatakan tidak lulus,” kata Ketua Kelompok Kerja Uji Mampu Baca Al Quran KIP Provinsi Aceh Tgk Akbal Abzal di Banda Aceh, Selasa.
Uji mampu membaca Alquran digelar selama tiga hari, (27, 28, dan 29 April 2013). Tes mengaji tersebut diikuti 1.231 bakal calon yang didaftarkan partai politik.
Akmal mengatakan, dari 42 bakal calon yang tidak lulus tes mengaji tersebut, 39 orang di antaranya berasal dari partai politik nasional, sedangkan tiga orang lainnya dari partai politik lokal.
“Kami tidak bisa menyebutkan yang tidak lulus tersebut dari partai mana saja. Yang jelas, semua bakal caleg yang tidak lulus tes mengaji mencapai 42 orang,” sebut Akmal.
KIP Aceh, kata dia, segera menyurati partai politik yang mendaftarkan bakal calon yang tidak lulus mengaji ini. Nantinya, partai politik yang memutuskan apakah mereka diganti atau tidak.
“Uji mampu membaca Alquran ini merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan pencalonannya dinyatakan gagal,” ujar dia,
Selain yang tidak lulus mengaji, Akmal mengatakan, ada 91 bakal caleg tidak hadir saat uji mengaji berlangsung. Mereka tidak hadir dengan berbagai alasan, ada yang umrah, sakit, tidak membawa identitas pencalonan, bahkan ada pula yang mengundurkan diri.
“Kami akan meminta alasan mereka secara tertulis, misalnya sakit harus ada surat keterangan dokter, yang umrah harus melampirkan surat dari biro perjalanan, maupun alasan lainnya,” kata Akmal.
Ia menyebutkan, bagi bakal caleg yang menyampaikan alasan secara logis dan dapat diterima, maka akan diberi kesempatan mengikuti uji mengaji pada masa perbaikan daftar calon sementara. Masa perbaikan ini dijadwalkan 9 hingga 22 Mei 2013.
“Bagi bakal caleg yang alasannya tidak bisa diterima secara logis, maka yang bersangkutan dianggap tidak lulus dan pencalonannya akan dicoret. Selanjutnya terserah partai yang mendaftarkan, apakah mengganti bakal calonnya atau tidak,” demikian Tgk Akmal Abzal. (tr/rol)
Leave a Reply